Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

01 January 2017

Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai entitas atau subjek hukum yang keberdaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindakan pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.

26 December 2016

Peraturan Perundang-Undangan dan Asas Pembentukannya

Pengaturan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Adapun jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 / 2011 terdiri atas :

22 December 2016

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016



Dengan berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada tanggal 16 Desember 2016.

21 December 2016

Perbandingan Iktikad Baik dalam Proses Mediasi Antara Perma Nomor : 1 Tahun 2008 dengan Perma Nomor : 1 Tahun 2016

Pada tanggal 03 Februari 2016 Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat banyak perubahan yang dibawa oleh Perma Nomor 1 tahun 2016 tersebut. Salah satudiantaranya adalah mengenai iktikad baik para pihak yang berperkara dalam menempuh mediasi. Mengenai Iktikad Baik ini sebelumnya telah diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2008, akan tetapi pengaturannya tidak terlalu rinci.