Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai entitas atau subjek hukum
yang keberdaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya
korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindakan pidana (corporate crime) yang membawa dampak
kerugian terhadap negara dan masyarakat.
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
01 January 2017
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016
Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai entitas atau subjek hukum
yang keberdaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya
korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindakan pidana (corporate crime) yang membawa dampak
kerugian terhadap negara dan masyarakat.26 December 2016
Peraturan Perundang-Undangan dan Asas Pembentukannya
Pengaturan
mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-Undangan. Adapun jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 / 2011 terdiri atas :22 December 2016
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016
Dengan
berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas
sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat
dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada
tanggal 16 Desember 2016.21 December 2016
Perbandingan Iktikad Baik dalam Proses Mediasi Antara Perma Nomor : 1 Tahun 2008 dengan Perma Nomor : 1 Tahun 2016
Pada tanggal 03 Februari 2016 Mahkamah Agung RI telah
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan yang menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat banyak perubahan yang dibawa
oleh Perma Nomor 1 tahun 2016 tersebut. Salah satudiantaranya adalah mengenai iktikad
baik para pihak yang berperkara dalam menempuh mediasi. Mengenai Iktikad Baik ini sebelumnya telah diatur dalam
Perma Nomor 1 tahun 2008, akan tetapi pengaturannya tidak terlalu rinci.
Subscribe to:
Posts (Atom)