Dengan
berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas
sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat
dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada
tanggal 16 Desember 2016.
Pembaharuan
tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas ini merupakan upaya
meningkatkan fungsi pelayanan publik. Berdasarkan
Pasal 1 Angka 1 Yang dimaksud dengan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu
Lintas adalah penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengadilan negeri
yang meliputi tahapan sebelum, pada saat dan setelah proses persidangan.
Pasal
2 PERMA Nomor 12 Tahun 2016 mengatur bahwa perkara pelanggaran lalu lintas yang
diputus oleh Pengadilan Menurut Peraturan Mahkamah Agung ini adalah pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya
pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan 92), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309,
dan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Pengadilan
menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) minggu. Pengadilan memutus perkara pelanggaran lalu lintas
pada hari sidang itu juga (Pasal 3 Perma No. 12 Tahun 2016). Perkara
pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa
hadirnya pelanggar (Pasal 4 Perma No. 12 Tahun 2016).
TAHAPAN SEBELUM PERSIDANGAN
Tahap
pertama adalah “penerimaan berkas perkara”. Pengadilan menerima berkas perkara
yang disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa
dokumen cetak dan dokumen elektronik dari penyidik paling lambar 3 (tiga) hari
sebelum pelaksanaan persidangan (Pasal 5 ayat (1) Perma No. 12 Tahun 2016). Surat
pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas mencakup paling sedikit
daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat penindakan
pelanggaran, catatan khusus mjengenai pelanggaran, dan nama serta kesatuan
penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran. Setelah menerima berkas perkara
selanjutnya petugas melakukan verifikasi.
Tahap
kedua adalah “penunjukan hakim”. Panitera Muda Pidana melalui Panitera
menyampaikan formulir penetapan Hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2
(dua) hari sebelum pelaksanaan sidang baik secara manual maupun elektronik
melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Panitera Muda Pidana
menyampaikan formulir penunjukan Panitera Pengganti kepada Panitera pada hari
yang sama baik secara manual maupun elektronik melalui aplikasi Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas
pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan /
putusan denda oleh Hakim.
TAHAPAN PERSIDANGAN
Hakim
yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya
pelanggar. Hakim mengeluarkan penetapan / putusan berisi besaran denda yang
diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.
Penetapan / putusan denda diumumkan melalu laman resmi dan papan pengumuman
Pengadilan pada hari ini juga. Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan /
putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.
Panitera
Muda Pidana menugaskan Petugas mempublikasikan daftar nama pelanggar, sangkaan
pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama hakim serta Panitera
Pengganti dengan mengunggah pada laman resmi Pengadilan dan papan pengumuman
pada hari itu juga.
Apakah
hal ini dapat langsung diterapkan, hal itu tergantung dari kesiapan aparatur
penegak hukum, dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan Pengadilan.
TAHAPAN SETELAH PERSIDANGAN
Setelah
tahapan persidangan selanjutnya adalah tahapan setelah persidangan. Ada dua
tahapan setelah persidangan :
a. Pelaksanaan Penetapan / Putusan;
b. Pembayaran Denda dan Pengambilan
Barang Bukti;
Pelaksanaan
putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa (Pasal 9
Perma No. 12 Tahun 2016). Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik
ke rekening Kejaksaan. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku
eksekutor di kantor kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda (Pasal
10 Perma No. 12 Tahun 2016).
Panitera
Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus Hakim ke dalam SIPP
dan setelah itu menyerahkan berkas kepada Petugas Register. Data pelanggaran
yang telah diputus paling sedikit memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran,
tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara,
catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar.
Petugas
mengunggah data pelanggaran sebagaimana dimaksud ke laman resmi Pengadilan pada
hari yang sama dengan persidangan. Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang
telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.
Panitera
menyusun laporan rekapitulasi hasil sidang secara berkala yang ditandatangani
oleh Ketua Pengadilan. Kemudian mengunggah laporan rekapitulasi hasil sidang
sebagaimana dimaksud ke laman resmi pengadilan.
Dengan
demikian proses persidangan pada penyelesaian perkara lalu lintas nantinya
tidak dilaksanakan dengan hadirnya pelanggar lalu lintas. Cukup dengan
pengumuman berdasarkan apa yang telah diputus hakim baik melalui papan
pengumuman maupun laman resmi lainnya dan pelanggaran lalu lintas kemudian
membayar denda melalui rekening instansi Kejaksaan. Dengan adanya ketetnuan
Perma ini diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian perkara lalu
lintas semakin terjamin.
No comments:
Post a Comment