22 December 2016

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016



Dengan berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada tanggal 16 Desember 2016.


Pembaharuan tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas ini merupakan upaya meningkatkan fungsi pelayanan publik.  Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Yang dimaksud dengan Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas adalah penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pengadilan negeri yang meliputi tahapan sebelum, pada saat dan setelah proses persidangan.

Pasal 2 PERMA Nomor 12 Tahun 2016 mengatur bahwa perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh Pengadilan Menurut Peraturan Mahkamah Agung ini adalah pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1), tidak termasuk di dalamnya pelanggaran dalam Pasal 274 ayat (1) dan 92), Pasal 275 ayat (1), Pasal 309, dan Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengadilan menyelenggarakan sidang perkara pelanggaran lalu lintas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Pengadilan memutus perkara pelanggaran lalu lintas pada hari sidang itu juga (Pasal 3 Perma No. 12 Tahun 2016). Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar (Pasal 4 Perma No. 12 Tahun 2016).

TAHAPAN SEBELUM PERSIDANGAN

Tahap pertama adalah “penerimaan berkas perkara”. Pengadilan menerima berkas perkara yang disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari penyidik paling lambar 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan (Pasal 5 ayat (1) Perma No. 12 Tahun 2016). Surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas mencakup paling sedikit daftar pelanggar, jenis pelanggaran, barang bukti, waktu dan tempat penindakan pelanggaran, catatan khusus mjengenai pelanggaran, dan nama serta kesatuan penyidik yang melakukan penindakan pelanggaran. Setelah menerima berkas perkara selanjutnya petugas melakukan verifikasi.

Tahap kedua adalah “penunjukan hakim”. Panitera Muda Pidana melalui Panitera menyampaikan formulir penetapan Hakim kepada Ketua Pengadilan paling lama 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan sidang baik secara manual maupun elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Panitera Muda Pidana menyampaikan formulir penunjukan Panitera Pengganti kepada Panitera pada hari yang sama baik secara manual maupun elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Panitera Muda Pidana menyerahkan berkas pelanggaran lalu lintas kepada Panitera Pengganti untuk dikeluarkan penetapan / putusan denda oleh Hakim.

TAHAPAN PERSIDANGAN

Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar. Hakim mengeluarkan penetapan / putusan berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Penetapan / putusan denda diumumkan melalu laman resmi dan papan pengumuman Pengadilan pada hari ini juga. Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan / putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga.

Panitera Muda Pidana menugaskan Petugas mempublikasikan daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama hakim serta Panitera Pengganti dengan mengunggah pada laman resmi Pengadilan dan papan pengumuman pada hari itu juga.

Apakah hal ini dapat langsung diterapkan, hal itu tergantung dari kesiapan aparatur penegak hukum, dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan sampai dengan Pengadilan.

TAHAPAN SETELAH PERSIDANGAN

Setelah tahapan persidangan selanjutnya adalah tahapan setelah persidangan. Ada dua tahapan setelah persidangan :
a.    Pelaksanaan Penetapan / Putusan;
b.    Pembayaran Denda dan Pengambilan Barang Bukti;

Pelaksanaan putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh jaksa (Pasal 9 Perma No. 12 Tahun 2016). Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda (Pasal 10 Perma No. 12 Tahun 2016).

Panitera Pengganti memasukkan data pelanggaran yang telah diputus Hakim ke dalam SIPP dan setelah itu menyerahkan berkas kepada Petugas Register. Data pelanggaran yang telah diputus paling sedikit memuat nama pelanggar, pasal pelanggaran, tanggal putusan, besaran denda yang dijatuhkan, barang bukti, biaya perkara, catatan pelanggaran, dan status kehadiran pelanggar.

Petugas mengunggah data pelanggaran sebagaimana dimaksud ke laman resmi Pengadilan pada hari yang sama dengan persidangan. Panitera menyerahkan berkas pelanggaran yang telah diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan.

Panitera menyusun laporan rekapitulasi hasil sidang secara berkala yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan. Kemudian mengunggah laporan rekapitulasi hasil sidang sebagaimana dimaksud ke laman resmi pengadilan.

Dengan demikian proses persidangan pada penyelesaian perkara lalu lintas nantinya tidak dilaksanakan dengan hadirnya pelanggar lalu lintas. Cukup dengan pengumuman berdasarkan apa yang telah diputus hakim baik melalui papan pengumuman maupun laman resmi lainnya dan pelanggaran lalu lintas kemudian membayar denda melalui rekening instansi Kejaksaan. Dengan adanya ketetnuan Perma ini diharapkan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian perkara lalu lintas semakin terjamin.

No comments:

Post a Comment