Dalam
rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk Pemerintahan Negara yang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban Negara
yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu system pengelolaan
keuangan Negara.
Seperti
halnya sebuah rumah tangga, Negara dalam menjalankan kegiatannya menghasilkan
sejumlah uang maupun mengeluarkan sejumlah uang. Baik pengeluaran maupun
pemasukan sejumlah uang tersebut merupakan lingkup dari Keuangan Negara. Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa
anggaran pendapatan dan belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan Negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan Negara sesuai dengan
amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
Undang-undang
yang mengatur mengenai Keuangan Negara adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pasal 1 Angka 1 UU No.
17/2003 menentukan bahwa Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Secara
rinci Pasal 2 UU No. 17/2003 memperinci ruang lingkup Keuangan Negara
sebagaimana dimaksud meliputi :
a.
Hak
Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman;
b.
Kewajiban
Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
c.
Penerimaan
Negara;
d.
Pengeluaraan
Negara;
e.
Penerimaan
Daerah;
f.
Pengeluaran
Daerah;
g.
Kekayaan
Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan
daerah;
h.
Kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.
Kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Di dalam
Penjelasan UU No. 17/2003 mencantumkan pengertian dan rung lingkup Keuangan
Negara. Pendekatan yang digunakan dalam rumusan Keuangan Negara adalah dari
sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
1.
Dari
sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan
kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fisKal, moneter dan pengelolaan kekayaan Negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
2.
Dari
sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek
sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki Negara, dan /atau dikuasai oleh
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain
yang ada kaitannya dengan Keuangan Negara.
3.
Dari
sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggungjawaban.
4.
Dari
sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan
hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek
sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Sebagai
suatu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan
menyelenggarakan pemerintahan Negara berdasarkan konstitusi, seluas apapun
ruang lingkup Keuangan Negara, sistem pengelolaan Keuangan Negara harus
sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
|
No comments:
Post a Comment