30 June 2016

RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA


Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk Pemerintahan Negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Penyelenggaraan Pemerintahan Negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu system pengelolaan keuangan Negara.

Seperti halnya sebuah rumah tangga, Negara dalam menjalankan kegiatannya menghasilkan sejumlah uang maupun mengeluarkan sejumlah uang. Baik pengeluaran maupun pemasukan sejumlah uang tersebut merupakan lingkup dari Keuangan Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan Negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.

Undang-undang yang mengatur mengenai Keuangan Negara adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pasal 1 Angka 1 UU No. 17/2003  menentukan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Secara rinci Pasal 2 UU No. 17/2003 memperinci ruang lingkup Keuangan Negara sebagaimana dimaksud  meliputi  :
a.    Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.    Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.    Penerimaan Negara;
d.    Pengeluaraan Negara;
e.    Penerimaan Daerah;
f.     Pengeluaran Daerah;
g.    Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah;
h.    Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.      Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan  pemerintah.

Di dalam Penjelasan UU No. 17/2003 mencantumkan pengertian dan rung lingkup Keuangan Negara. Pendekatan yang digunakan dalam rumusan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
1.    Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fisKal, moneter dan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2.    Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki Negara, dan /atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan Keuangan Negara.
3.    Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
4.    Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Sebagai suatu Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara berdasarkan konstitusi, seluas apapun ruang lingkup Keuangan Negara, sistem pengelolaan Keuangan Negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

No comments:

Post a Comment