02 July 2016

PENTINGNYA SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH


Kinerja adalah keluaran/ hasil dari kegiatan/pogram yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukut dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. Oleh sebab itu laporan kinerja menjadi wadah bagi pertanggungjawaban instansi pemerintah.

Lalu apa yang dimaksud dengan “laporan kinerja” di atas. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD). Laporan kinerja tersebut kemudian disusun sebagai Sistem Akintabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam Pasal 1 Angka 1 memberikan pengertian tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instnasi pemerintah.

Dapatlah dikatakan bahwa penyelenggaraan SAKIP bertujuan untuk penyusunan Laporan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Dalam pelaksanaannya pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja, SAKIP disusun berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut :
a.    Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja, merupakan unit instansi pemerintah pusat selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja ;
b.    Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi, merupakan unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolakan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon I;
c.    Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negera/Lembaga, merupakan unit kerja kementerian Negara/lembaga yang melakukan pencatatan, penolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat kementerian Negara/lembaga.

Penyelenggaraan SAKIP pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD. Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja. Penyusunan SAKIP meliputi :
a.    Rencana strategis;
b.    Perjanjian kinerja;
c.    Pengukuran kinerja;
d.    Pengelolaan data kinerja;
e.    Pelaporan kinerja;
f.     Reviu dan evaluasi kinerja.

Dengan adanya penyusunan SAKIP baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, maka rencana kerja sampai dengan output kinerja menjadi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu selanjutnya sangat bergantung pada keakuratan data yang dipaparkan dalam SAKIP untuk dapat dimanfaatkan sebagai evaluasi kinerja pemerintah dan perencanaan dalam mengambil kebijakan di masa yang akan datang.

No comments:

Post a Comment