Kinerja
adalah keluaran/ hasil dari kegiatan/pogram yang telah atau hendak dicapai
sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Akuntabilitas
Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan
Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka
mencapai misi organisasi secara terukut dengan sasaran/target Kinerja yang
telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun
secara periodik. Oleh sebab itu laporan kinerja menjadi wadah bagi
pertanggungjawaban instansi pemerintah.
Lalu
apa yang dimaksud dengan “laporan kinerja” di atas. Laporan Kinerja adalah
ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja
yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBN/APBD). Laporan kinerja tersebut kemudian disusun sebagai
Sistem Akintabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Sebagaimana
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dalam Pasal 1 Angka 1 memberikan
pengertian tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang
selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas,
alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran,
pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja
pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan
kinerja instnasi pemerintah.
Dapatlah
dikatakan bahwa penyelenggaraan SAKIP bertujuan untuk penyusunan Laporan
Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem
Akuntansi Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan. Dalam pelaksanaannya pada Kementerian Negara/Lembaga
dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja, SAKIP disusun berjenjang
dengan tingkatan sebagai berikut :
a.
Entitas
Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja, merupakan unit instansi pemerintah pusat
selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan,
pengolahan, dan pelaporan data Kinerja ;
b.
Entitas
Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi, merupakan unit instansi pemerintah
pusat yang melakukan pencatatan, pengolakan, pengikhtisaran, dan pelaporan
data kinerja tingkat eselon I;
c.
Entitas
Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negera/Lembaga, merupakan unit kerja
kementerian Negara/lembaga yang melakukan pencatatan, penolahan,
pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat kementerian Negara/lembaga.
Penyelenggaraan
SAKIP pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Entitas
Akuntabilitas Kinerja SKPD. Entitas Akuntabilitas Kinerja SKPD adalah unit
instansi pemerintah daerah selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang
melakukan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja. Penyusunan
SAKIP meliputi :
a.
Rencana
strategis;
b.
Perjanjian
kinerja;
c.
Pengukuran
kinerja;
d.
Pengelolaan
data kinerja;
e.
Pelaporan
kinerja;
f.
Reviu
dan evaluasi kinerja.
Dengan
adanya penyusunan SAKIP baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, maka
rencana kerja sampai dengan output kinerja menjadi terukur dan dapat
dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu selanjutnya sangat bergantung pada
keakuratan data yang dipaparkan dalam SAKIP untuk dapat dimanfaatkan sebagai
evaluasi kinerja pemerintah dan perencanaan dalam mengambil kebijakan di masa
yang akan datang.
|
No comments:
Post a Comment