Showing posts with label Perma No. 13 Tahun 2016. Show all posts
Showing posts with label Perma No. 13 Tahun 2016. Show all posts

01 January 2017

Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai entitas atau subjek hukum yang keberdaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindakan pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.