Penanaman
modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal
dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di willayah
negara Republik Indonesia. Dasar Hukum penanaman modal di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di era modern saat
ini, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian
nasional. Tujuan Penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk :
a.
Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional;
b.
Menciptakan
lapangan kerja;
c.
Meningkatkan
pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d.
Meningkatkan
kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e.
Meningkatkan
kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f.
Mendorong
pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. Mengolah
ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang
berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
Tujuan
penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang
yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui
perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan Daerah, penciptaan
birokrasi yang efisien, kapasitas hukum di bidang penanaman modal, biaya
ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang
ketenagakerjaan dan kemanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor
penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara
signifikan. Oleh sebab itu pelaksanaan penanaman modal di Indonesia harus
diselelnggarakan dengan taat pada asas-asas penyelenggaraan penanaman modal.
Penanaman
modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a.
kepastian
hukum;
adalah
asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam
bidang penanaman modal.
b.
keterbukaan;
adalah
asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
c.
akuntabilitas;
adalah
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan
penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
perlakuan
yang sama dan tidak membeda-bedakan asal negara;
adalah
asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal
asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari
negara asing lainnya.
e.
kebersamaan;
adalah
asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam
kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
f.
efisiensi
berkeadilan;
adalah
asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi
berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan
berdaya saing.
g.
berkelanjutan;
adalah
asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui
penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek
kehiudpan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
h.
berwawasan
lingkungan;
adalah
asas penanaman modal yang dilakukan
dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan
lingkungan hidup.
i.
kemandirian;
dan
adalah
asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa
dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya
pertumbuhan ekonomi.
j.
keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
adalah
asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan
ekonomi nasional.
Dengan
demikian ketaatan pada asas-asas tersebut di atas akan memperlancar tujuan
penanaman modal di Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat yang diharapkan dapat sejalan.
No comments:
Post a Comment