26 December 2016

Tujuan dan Asas Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di willayah negara Republik Indonesia. Dasar Hukum penanaman modal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di era modern saat ini, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional. Tujuan Penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk :

a.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b.    Menciptakan lapangan kerja;
c.    Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d.    Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
e.    Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
f.     Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g.  Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan Daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kapasitas hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan kemanan berusaha. Dengan perbaikan berbagai faktor penunjang tersebut, diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan. Oleh sebab itu pelaksanaan penanaman modal di Indonesia harus diselelnggarakan dengan taat pada asas-asas penyelenggaraan penanaman modal.

Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas :
a.    kepastian hukum;
adalah asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.
b.    keterbukaan;
adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.
c.    akuntabilitas;
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.    perlakuan yang sama dan tidak membeda-bedakan asal negara;
adalah asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.
e.    kebersamaan;
adalah asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersama-sama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
f.     efisiensi berkeadilan;
adalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
g.    berkelanjutan;
adalah asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehiudpan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.
h.    berwawasan lingkungan;
adalah asas penanaman  modal yang dilakukan dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
i.      kemandirian; dan
adalah asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.
j.      keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
adalah asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.


Dengan demikian ketaatan pada asas-asas tersebut di atas akan memperlancar tujuan penanaman modal di Indonesia, sehingga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang diharapkan dapat sejalan.

No comments:

Post a Comment