Pada tanggal 03 Februari 2016 Mahkamah Agung RI telah
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan yang menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat banyak perubahan yang dibawa
oleh Perma Nomor 1 tahun 2016 tersebut. Salah satudiantaranya adalah mengenai iktikad
baik para pihak yang berperkara dalam menempuh mediasi. Mengenai Iktikad Baik ini sebelumnya telah diatur dalam
Perma Nomor 1 tahun 2008, akan tetapi pengaturannya tidak terlalu rinci.
Showing posts with label Itikad baik. Show all posts
Showing posts with label Itikad baik. Show all posts
21 December 2016
Perbandingan Iktikad Baik dalam Proses Mediasi Antara Perma Nomor : 1 Tahun 2008 dengan Perma Nomor : 1 Tahun 2016
Pada tanggal 03 Februari 2016 Mahkamah Agung RI telah
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan yang menggantikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat banyak perubahan yang dibawa
oleh Perma Nomor 1 tahun 2016 tersebut. Salah satudiantaranya adalah mengenai iktikad
baik para pihak yang berperkara dalam menempuh mediasi. Mengenai Iktikad Baik ini sebelumnya telah diatur dalam
Perma Nomor 1 tahun 2008, akan tetapi pengaturannya tidak terlalu rinci.
Subscribe to:
Posts (Atom)