Showing posts with label Penanaman Modal. Show all posts
Showing posts with label Penanaman Modal. Show all posts

26 December 2016

Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal

Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang Usaha terbagi atas tiga yaitu Bidang Usaha Yang Terbuka, Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, adapun dalam Perpres No. 44 / 2016 secara singkat diartikan sebagai berikut :

Tujuan dan Asas Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di willayah negara Republik Indonesia. Dasar Hukum penanaman modal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di era modern saat ini, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional. Tujuan Penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk :