Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha
yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang Usaha terbagi atas tiga yaitu
Bidang Usaha Yang Terbuka, Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan, adapun dalam Perpres No. 44 / 2016 secara singkat
diartikan sebagai berikut :
Showing posts with label Penanaman Modal. Show all posts
Showing posts with label Penanaman Modal. Show all posts
26 December 2016
Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal
Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha
yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang Usaha terbagi atas tiga yaitu
Bidang Usaha Yang Terbuka, Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan, adapun dalam Perpres No. 44 / 2016 secara singkat
diartikan sebagai berikut :Tujuan dan Asas Penanaman Modal
Penanaman
modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal
dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di willayah
negara Republik Indonesia. Dasar Hukum penanaman modal di Indonesia adalah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di era modern saat
ini, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian
nasional. Tujuan Penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk :
Subscribe to:
Posts (Atom)