Standar
Operasional Prosedur atau SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang
dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi,
bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Lalu
pertanyaan yang muncul adalah apa yang dimaksud dengan Satndar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan. Yang dimaksud dengan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah standar operasional prosedur
dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) berdasarkan Sifat Kegiatan
dibedakan menjadi dua SOP yaitu SOP Administratif dan SOP Teknis, yang
masing-masing memiliki pengertian sebagai berikut :
a. SOP Administratif adalah prosedur
standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh
lebih dari satu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau
jabatan;
b. SOP Teknis adalah prosedur standar
yang sangat rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau
pelaksana dengan satu peran atau jabatan.
Sedangkan
menurut Cakupan dan Jenis Kegiatan, SOP AP dikategorikan ke dalam dua jenis,
yaitu :
a. SOP Generik (Umum) adalah SOP berdasarkan
sifat dan muatan kegiatannya relative memiliki kesamaan baik dari kegiatan yang
di SOP-kan maupun dari tahapan kegiatan dan pelaksananya. Variasi SOP yang ada
hanya disebabkan perbadaan lokasi SOP itu diterapkan.
b. SOP Spesifik (khusus) adalah SOP
berdasarkan sifat dan muatan kegiatannya relative memiliki perbedaan dari
kegiatan yang di-SOP-kan, terhadap kegiatan, aktor (pelaksana), dan tempat SOP
tersebut diterapkan. SOP ini tidak dapat diterapkan di tempat lain karena
sifatnya yang spesifik tersebut.
SOP
menurut cakupan dan besaran kegiatan dikategorikan kedalam dua jenis SOP, yaitu
:
a. SOP Makro adalah SOP berdasarkan
cakupan dan besaran kegiatannya mencakup beberapa SOP (SOP mikro) yang
mencerminkan bagian dari kegiatan tersebut atau SOP yang merupakan integrasi
dari beberapa SOP (SOP mikro) yang membentuk serangkaian kegiatan dalam SOP
tersebut. SOP makro ini tidak mencerminkan kegiatan yang sesungguhnya dilakukan
oleh pelaksananya.
b. SOP Mikro adalah SOP yang berdasarkan
cakupan dan besaran kegiatannya merupakan bagian dari sebuah SOP (SOP makro)
atau SOP yang kegiatannya menjadi bagian dari kegiatan SOP (SOP makro) yang
lebih besar cakupannya.
SOP
menurut Cakupan dan Kelengkapan Kegiatan dikategorikan ke dalam dua jenis,
yaitu :
a.
SOP
Final adalah SOP yang berdasarkan cakupan kegiatannya telah menghasilkan produk
utama yang paling akhir atau final.
b.
SOP
Parsial adalah SOP yang berdasarkan cakupan kegiatannya belum menghasilkan
produk utama yang paling akhir atau final, sehingga kegiatan ini masih memiliki
rangkaian kegiatan lanjutan yang mencerminkan produk utama akhirnya.
Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerijntah sebagaimana dimaksud di
atas haruslah berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan tersebut merupakan pedoman
/ acuan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi /
Kabupaten / Kota untuk menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan di lingkungan instansi masing-masing dalam rangka pelaksanaan
Reformasi Birokrasi.
Tujuan
dibuatnya suatu Standar Operasional Prosedur adalah untuk membangun prilaku
aparatur Negara yang berintegritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta
memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima melalui pola piker (mind
sert) dan budaya kerja (culture set) dalam sistem manajemen pemerintahan. Intinya
penyusunan Standar Operasional Prosedur
diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang
efektif dan efisien.
Lalu
kriteria seperti apakah yang menjadikan suatu Standar Operasional Prosedur itu
dikatakan baik ? Jawabannya adalah Standar Operasional Prosedur dikatakan baik
jika kegiatan penyusunan dan implementasinya diikuti atau partisipasi penuh
dari seluruh aparatur yang ada di dalam
institusi pemerintah. Hal tersebut dikarenakan alasan, pegawailah yang paling
tahu kondisi yang ada di tempat kerjanya masing-masing dan yang akan langsung
terkena dampak dari perubahan tersebut.
Dengan
demikian maka SOP merupakan pedoman cara kerja yang efektif dan efisien dari
Aparatur Negara dapat diimplementasikan oleh seluruh pegawai sebagai pelaksana
administrasi pemerintahan.
No comments:
Post a Comment