Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha
yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang Usaha terbagi atas tiga yaitu
Bidang Usaha Yang Terbuka, Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan, adapun dalam Perpres No. 44 / 2016 secara singkat
diartikan sebagai berikut :
- Bidang
Usaha Yang Terbuka
adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penananam
Modal.
- Bidang
Usaha Yang Tertutup
adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan
Penanaman Modal.
- Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan
adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman
Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilkan modal, lokasi tertentu,
perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
Dalam
Perpres No. 44 / 2016 dipaparkan secara garis besar mengenai Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan dan juga perubahan suatau keadaan dalam Penanaman
Modal..
Ketentuan Bidang Usaha Yang Terbuka
Dengan Persyaratan
Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang
dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam
hal izin tersebut telah ditetapkan lokasi usahanya dan Penanam Modal bermakud
memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang
sudah ditetapkan dalam izin Penanaman Modal tersebut, Penanam Modal harus
memenuhi persyaratan lokasi. Untuk memenuhi persyaratan lokasi, Penanam Modal
tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru, kecuali ditentukan lain
yang dietapkan dengan undang-undang.
Dalam
hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan dilakukan secara tidak langsung atau portofolio yang transaksinya
dilakukan melalui pasar modal dalam negeri, Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan menjadi Bidang Usaha Terbuka. Dalam hal pelaksanaan kegiatan
Penanaman Modal pada Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dilakukan di
kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi Bidang Usaha Terbuka
kecuali Bidang Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
serta Koperasi.
Perubahan-Perubahan dalam Penanaman
Modal
a. Adanya Perubahan Kepemilikan Modal
Dalam
hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan,
atau peleburan dalam perusahaan Penanaman Modal yang bergerak di Bidang Usaha yang
sama, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.
Batasan
kepemilikan modal Penanaman Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang
menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam izin Penanaman
Modal dan / atau izin usaha perusahaan tersebut;
b.
Batasan
kepemilikan modal Penanaman Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang
diambil alih adalah sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau
izin usaha perusahaan tersebut; dan/atau
c.
Batasan
kepemilikan modal Penanaman Modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan
adalah sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan
baru hasil peleburan tersebut.
b. Adanya Perluasan Kegaiatan Usaha
Dalam
hal Penanaman Modal asing melakukan perluasan kegiatan usaha dalam Bidang Usaha
yang sama dan perluasan kegiatan usaha tersebut membutuhkan penanaman modal
melalui penerbitan sahan dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue)
dan Penanaman Modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan
modal tersebut, maka berlaku ketentuan mengenai hak mendahului bagi Penanam
Modal asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perseroan terbatas.
Dalam
hal penambahan modal sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan jumlah
kepemilikan modal asing melebihi batasan maksimum yang tercantum dalam izin
Penanaman Modal dan / atau izin usaha, maka dalam jangka waktu 2 (dua) tahun,
kelebihan jumlah kepemilikan modal asing tersebut harus disesuaikan dengan
batas maksimum yang tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha,
melalui cara :
a. Penanaman
modal asing menjual kelebihan saham yang dimilikinya kepada Penanam Modal dalam
negeri;
b.
Penanam
Modal asing menjual kelebihan sahamnya melalui penawaran umum yang dilakukan
oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal asing tersebut pada
pasar modal dalam negeri; atau
c.
Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada huruf b membeli kelebihan jumlah saham yang dimiliki
Penanam Modal asing tersebut dan diperlakukan sebagai treasury stocks, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
No comments:
Post a Comment