26 December 2016

Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal

Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang Usaha terbagi atas tiga yaitu Bidang Usaha Yang Terbuka, Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, adapun dalam Perpres No. 44 / 2016 secara singkat diartikan sebagai berikut :

-    Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penananam Modal.
-  Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.
-       Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilkan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Dalam Perpres No. 44 / 2016 dipaparkan secara garis besar mengenai Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan dan juga perubahan suatau keadaan dalam Penanaman Modal..

Ketentuan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan

Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal izin tersebut telah ditetapkan lokasi usahanya dan Penanam Modal bermakud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin Penanaman Modal tersebut, Penanam Modal harus memenuhi persyaratan lokasi. Untuk memenuhi persyaratan lokasi, Penanam Modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru, kecuali ditentukan lain yang dietapkan dengan undang-undang.

Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dilakukan secara tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri, Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan menjadi Bidang Usaha Terbuka. Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dilakukan di kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.

Perubahan-Perubahan dalam Penanaman Modal

a. Adanya Perubahan Kepemilikan Modal

Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan Penanaman Modal yang bergerak di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a.    Batasan kepemilikan modal Penanaman Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam izin Penanaman Modal dan / atau izin usaha perusahaan tersebut;
b.    Batasan kepemilikan modal Penanaman Modal asing dalam perusahaan Penanaman Modal yang diambil alih adalah sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut; dan/atau
c.    Batasan kepemilikan modal Penanaman Modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan tersebut.

b. Adanya Perluasan Kegaiatan Usaha

Dalam hal Penanaman Modal asing melakukan perluasan kegiatan usaha dalam Bidang Usaha yang sama dan perluasan kegiatan usaha tersebut membutuhkan penanaman modal melalui penerbitan sahan dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dan Penanaman Modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut, maka berlaku ketentuan mengenai hak mendahului bagi Penanam Modal asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan jumlah kepemilikan modal asing melebihi batasan maksimum yang tercantum dalam izin Penanaman Modal dan / atau izin usaha, maka dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal asing tersebut harus disesuaikan dengan batas maksimum yang tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha, melalui cara :
a.   Penanaman modal asing menjual kelebihan saham yang dimilikinya kepada Penanam Modal dalam negeri;
b.    Penanam Modal asing menjual kelebihan sahamnya melalui penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal asing tersebut pada pasar modal dalam negeri; atau
c.    Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b membeli kelebihan jumlah saham yang dimiliki Penanam Modal asing tersebut dan diperlakukan sebagai treasury stocks, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 2007 tentang Perseroan Terbatas.

No comments:

Post a Comment