Dengan
berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas
sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat
dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada
tanggal 16 Desember 2016.
Showing posts with label Perma No. 12 Tahun 2016. Show all posts
Showing posts with label Perma No. 12 Tahun 2016. Show all posts
22 December 2016
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016
Dengan
berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas
sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat
dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada
tanggal 16 Desember 2016.
Subscribe to:
Posts (Atom)