Showing posts with label Perma No. 12 Tahun 2016. Show all posts
Showing posts with label Perma No. 12 Tahun 2016. Show all posts

22 December 2016

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016



Dengan berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada tanggal 16 Desember 2016.