02 July 2016

KLASIFIKASI JENIS BELANJA PEMERINTAH PUSAT



Bagi kalian yang pernah duduk di bagian keuangan atau perencanaan pasti tidak asing dengan klasifikasi jenis belanja dilingkungan pemerintahan. Bagi yang belum tahu berikut pengertian klasifikasi jenis belanja. Yang dimaksud dengan Klasifikasi jenis Belanja adalah pengelompokan anggaran belanja Negara berdasarkan jenis belanja pada kementerian Negara/lembaga dan bendahara umum negara


Sampai saat ini klasifikasi jenis belanja masih dibedakan dengan kode. Untuk lebih jelasnya berikut saya paparkan mengenai klasifikasi jenis belanja untuk yang belum memahami atau mungkin baru belajar menyusun RKAKL atau lagi mau nyairin anggaran, mari di simak.

Pertama-tama kita harus mengetahui dasar hukum klasifikasi jenis belanja, bagi yang belum tahu dasar hukum klasifikasi belanja adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran yang pada tanggal 7 Juli 2015 telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015. Pada PMK No. 127/PMK.02/2015 pengaturan mengenai klasifikasi jenis belanja terdapat dalam Lampiran III. Klasifikasi jenis belanja yang terdapat dalam Lampiran III PMK tersebut bukan hanya mengatur mengenai kode jenis belanja saja tetapi juga kode untuk transfer ke daerah dan dana desa.

Berikut klasifikasi jenis belanja untuk belenja penyelenggaraan pemerintah pusat :
1.    Kode 51 (Belanja Pegawai), merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang diperkerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah.
2.    Kode 52 (Belanja Barang dan Jasa), merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan.
3.    Kode 53 (Belanja Modal), merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset tetap dan/atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset lainnya yang member manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
4.    Kode 54 (Belanja Pembayaran Kewajiban Utang), merupakan pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bungan yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Selain itu, belanja pembayaran kewajiban utang juga digunakan untuk pembayaran denda/biaya lain terkait pinjaman dan hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga.
5.    Kode 55 (Belanja Subsidi), merupakan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan Negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
6.    Kode 56 (Belanja Hibah), merupakan pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang/barang/jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah Negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, atau kepada perusahaan Negara/daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, sukarela, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah, dan tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.
7.    Kode 57 (Belanja Bantuan Sosial), merupakan transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko social, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
8.    Kode 58 (Belanja Lain-Lain), merupakan pengeluaran Negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Selanjutnya dalam klasifikasi jenis belanja juga diatur mengenai kode transfer ke daerah dan desa, adapun ketentuanya sebagai berikut :
1.    Kode 61 (Dana Bagi Hasil), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.    Kode 62 (Dana Alokasi Umum), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3.    Kode 63 (Dana Alokasi Khusus), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
4.    Kode 64 (Dana Otonomi Khusus), merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
5.    Kode 65 (Dana Transfer Lainnya dan Dana Desa). Dana Transfer Lainnya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2), dan Dana Darurat. Sedangkan yang dimaksud dengan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
6.    Kode 66 (Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta), merupakan dana yang berasal dari bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya.

Kode klasifikasi di atas sudah seharusnya dipahami oleh personil bagaian keuangan maupun perencanaan di instansi pemerintah pusat. Tanpa memahami kode klasifikasi tersebut tentunya akan menimbulkan suatu kesalahan pemahaman dan pengaplikasiannya pasti akan menimbulkan masalah. Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit pemahaman tentang administrasi keuangan di lingkungan pemerintah pusat.

No comments:

Post a Comment