Bagi
kalian yang pernah duduk di bagian keuangan atau perencanaan pasti tidak
asing dengan klasifikasi jenis belanja dilingkungan pemerintahan. Bagi yang
belum tahu berikut pengertian klasifikasi jenis belanja. Yang dimaksud dengan
Klasifikasi jenis Belanja adalah pengelompokan anggaran belanja Negara berdasarkan
jenis belanja pada kementerian Negara/lembaga dan bendahara umum negara.
Sampai
saat ini klasifikasi jenis belanja masih dibedakan dengan kode. Untuk lebih
jelasnya berikut saya paparkan mengenai klasifikasi jenis belanja untuk yang
belum memahami atau mungkin baru belajar menyusun RKAKL atau lagi mau nyairin
anggaran, mari di simak.
Pertama-tama
kita harus mengetahui dasar hukum klasifikasi jenis belanja, bagi yang belum
tahu dasar hukum klasifikasi belanja adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran yang pada tanggal 7 Juli 2015
telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015. Pada PMK
No. 127/PMK.02/2015 pengaturan mengenai klasifikasi jenis belanja terdapat
dalam Lampiran III. Klasifikasi jenis belanja yang terdapat dalam Lampiran
III PMK tersebut bukan hanya mengatur mengenai kode jenis belanja saja tetapi
juga kode untuk transfer ke daerah dan dana desa.
Berikut
klasifikasi jenis belanja untuk belenja penyelenggaraan pemerintah pusat :
1.
Kode
51 (Belanja Pegawai), merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk
uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai
pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan pegawai yang diperkerjakan oleh pemerintah yang belum
berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah.
2.
Kode
52 (Belanja Barang dan Jasa), merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian
barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa
yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang
dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat Pemerintah Daerah
(Pemda) dan belanja perjalanan.
3.
Kode
53 (Belanja Modal), merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset
tetap dan/atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap dan/atau aset
lainnya yang member manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi
batas minimal kapitalisasi aset tetap/atau aset lainnya yang ditetapkan
pemerintah.
4.
Kode
54 (Belanja Pembayaran Kewajiban Utang), merupakan pengeluaran pemerintah
untuk pembayaran bungan yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang
(principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri
yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang.
Selain itu, belanja pembayaran kewajiban utang juga digunakan untuk
pembayaran denda/biaya lain terkait pinjaman dan hibah dalam maupun luar
negeri, serta imbalan bunga.
5.
Kode
55 (Belanja Subsidi), merupakan alokasi anggaran yang diberikan pemerintah
kepada perusahaan Negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang
memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa untuk
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya
dapat dijangkau oleh masyarakat.
6.
Kode
56 (Belanja Hibah), merupakan pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam
bentuk uang/barang/jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah Negara lain,
organisasi internasional, pemerintah daerah, atau kepada perusahaan Negara/daerah
yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib,
sukarela, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali yang dilakukan
dengan naskah perjanjian antara pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima
hibah, dan tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan
perundang-undangan. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau
hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.
7.
Kode
57 (Belanja Bantuan Sosial), merupakan transfer uang, barang, atau jasa yang
diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan
terjadinya risiko social, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau
kesejahteraan masyarakat.
8.
Kode
58 (Belanja Lain-Lain), merupakan pengeluaran Negara untuk pembayaran atas
kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah,
dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi
sebelumnya.
Selanjutnya
dalam klasifikasi jenis belanja juga diatur mengenai kode transfer ke daerah
dan desa, adapun ketentuanya sebagai berikut :
1.
Kode
61 (Dana Bagi Hasil), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan
angka presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
2.
Kode
62 (Dana Alokasi Umum), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
3.
Kode
63 (Dana Alokasi Khusus), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah
tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
4.
Kode
64 (Dana Otonomi Khusus), merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai
pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
5.
Kode
65 (Dana Transfer Lainnya dan Dana Desa). Dana Transfer Lainnya terdiri atas
Tunjangan Profesi Guru (TPG), Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Dana
Tambahan Penghasilan Guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana
Insentif Daerah (DID), Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi
(P2D2), dan Dana Darurat. Sedangkan yang dimaksud dengan Dana Desa adalah
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
6.
Kode
66 (Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta), merupakan dana yang
berasal dari bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk
mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian
Transfer Lainnya.
Kode
klasifikasi di atas sudah seharusnya dipahami oleh personil bagaian keuangan
maupun perencanaan di instansi pemerintah pusat. Tanpa memahami kode
klasifikasi tersebut tentunya akan menimbulkan suatu kesalahan pemahaman dan
pengaplikasiannya pasti akan menimbulkan masalah. Semoga tulisan ini dapat
memberikan sedikit pemahaman tentang administrasi keuangan di lingkungan
pemerintah pusat.
|
No comments:
Post a Comment