30 June 2016

RUANG LINGKUP PERBENDAHARAAN NEGARA



Untuk membiayai segala kegiatan pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dan fungsinya yang banyak, pemerintah memerlukan biaya dalam jumlah yang tidak sedikit. Perbendaharaan Negara merupakan suatu sistem untuk membantu memahami, mengelola, dan mempertanggungjawabkan bagaimana keuangan Negara dalam mempengaruhi terhadap perekonomian nasional.Penyelenggaraan pemerintahan Negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban Negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan Negara. 

Pengelolaan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu pada tanggal 14 januari 2004 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bisang administrasi keuangan Negara. Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menentukan pengertian Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.

Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang selama ini lebih banyak dilaksanakan di dunia usaha dalam pengelolaan keuangan pemerintah, tidaklah dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan sector pemerintah dengan pengelolaan keuangan sector swasta. Pada hakikatnya, Negara adalah suatu lembaga politik. Dalam kedudukannya yang demikian,

Pasal 2 UU No. 1/2004 menentukan ruang lingkup Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud, meliputi :
a.    Pelaksanaan pendapatan dan belanja Negara;
b.    Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
c.    Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran Negara;
d.    Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
e.    Pengelolaan kas;
f.     Pengelolaan piutang dan utang Negara/daerah;
g.    Pengelolaan investasi dan barang milik Negara/daerah;
h.    Penyelenggaraan akuntansi dan system informasi manajemen keuangan Negara/daerah;
i.      Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBN;
j.      Penyelesaian kerugian Negara/daerah;
k.    Pengelolaan Badan Layanan Umum;
l.      Perumusan standar, kebijakan, serta system dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

Keuangan Negara menyangkut triliunan rupiah setiap tahun. Uang itu adalah uang rakyat. Oleh karena itu pemerintah harus memperlakukannya dengan penuh tanggung jawab, mengatur keuangan sendiri dengan baik, dan melalui Keuangan Negara itu ikut mengatur dan memajukan ekonomi nasional.

Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan Negara dirasakan pula semakin penting fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas yang baik, pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.

Dengan demikian ruang lingkup Perbendaharaan Negara pada prinsipnya cukup luas sehingga untuk memahaminya memerlukan pemahaman mengenai sistem Keuangan Negara. Memang bukan perkara mudah namun sudah sepatutnya untuk dipahami terutama oleh pihak pemerintah.  

No comments:

Post a Comment