Untuk
membiayai segala kegiatan pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas dan
fungsinya yang banyak, pemerintah memerlukan biaya dalam jumlah yang tidak
sedikit. Perbendaharaan Negara merupakan suatu sistem untuk membantu memahami,
mengelola, dan mempertanggungjawabkan bagaimana keuangan Negara dalam
mempengaruhi terhadap perekonomian nasional.Penyelenggaraan
pemerintahan Negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan
kewajiban Negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan Negara.
Pengelolaan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara professional,
terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yang
diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk
itu pada tanggal 14 januari 2004 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara
dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum di bisang administrasi keuangan Negara.
Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
menentukan pengertian Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggung
jawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
ditetapkan dalam APBN dan APBD. Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Perbendaharaan Negara ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.
Upaya
untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang selama ini lebih
banyak dilaksanakan di dunia usaha dalam pengelolaan keuangan pemerintah,
tidaklah dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan sector pemerintah
dengan pengelolaan keuangan sector swasta. Pada hakikatnya, Negara adalah suatu
lembaga politik. Dalam kedudukannya yang demikian,
Pasal
2 UU No. 1/2004 menentukan ruang lingkup Perbendaharaan Negara sebagaimana
dimaksud, meliputi :
a.
Pelaksanaan
pendapatan dan belanja Negara;
b.
Pelaksanaan
pendapatan dan belanja daerah;
c.
Pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran Negara;
d.
Pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran daerah;
e.
Pengelolaan
kas;
f.
Pengelolaan
piutang dan utang Negara/daerah;
g.
Pengelolaan
investasi dan barang milik Negara/daerah;
h.
Penyelenggaraan
akuntansi dan system informasi manajemen keuangan Negara/daerah;
i.
Penyusunan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBN;
j.
Penyelesaian
kerugian Negara/daerah;
k.
Pengelolaan
Badan Layanan Umum;
l.
Perumusan
standar, kebijakan, serta system dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
Keuangan
Negara menyangkut triliunan rupiah setiap tahun. Uang itu adalah uang rakyat.
Oleh karena itu pemerintah harus memperlakukannya dengan penuh tanggung jawab,
mengatur keuangan sendiri dengan baik, dan melalui Keuangan Negara itu ikut
mengatur dan memajukan ekonomi nasional.
Sejalan
dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan Negara dirasakan pula
semakin penting fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya
keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien. Fungsi perbendaharaan
tersebut meliputi, terutama, perencanaan kas yang baik, pencegahan agar jangan
sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang
paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk
meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Dengan
demikian ruang lingkup Perbendaharaan Negara pada prinsipnya cukup luas
sehingga untuk memahaminya memerlukan pemahaman mengenai sistem Keuangan Negara.
Memang bukan perkara mudah namun sudah sepatutnya untuk dipahami terutama oleh
pihak pemerintah.
No comments:
Post a Comment