Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai entitas atau subjek hukum
yang keberdaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya
korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindakan pidana (corporate crime) yang membawa dampak
kerugian terhadap negara dan masyarakat.
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts
01 January 2017
Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016
Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai entitas atau subjek hukum
yang keberdaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya
korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindakan pidana (corporate crime) yang membawa dampak
kerugian terhadap negara dan masyarakat.22 December 2016
Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016
Dengan
berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas
sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat
dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada
tanggal 16 Desember 2016.
Subscribe to:
Posts (Atom)