Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts

01 January 2017

Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai entitas atau subjek hukum yang keberdaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindakan pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.

22 December 2016

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016



Dengan berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada tanggal 16 Desember 2016.