01 January 2017

Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Berdasarkan Perma Nomor 13 Tahun 2016

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi sebagai entitas atau subjek hukum yang keberdaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindakan pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat.

29 December 2016

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Sebagai Pertanggungjawaban Kinerja



Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasian dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawabkan secara periodik. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyusunan LAKIP alangkah baiknya kita mengerti latar belakang pembuatan LAKIP seperti yang dipaparkan di bawah ini.

27 December 2016

Konsep Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dan Jenisnya


Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Lalu pertanyaan yang muncul adalah apa yang dimaksud dengan Satndar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Yang dimaksud dengan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

26 December 2016

Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka di Bidang Penanaman Modal

Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang Usaha terbagi atas tiga yaitu Bidang Usaha Yang Terbuka, Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, adapun dalam Perpres No. 44 / 2016 secara singkat diartikan sebagai berikut :

Tujuan dan Asas Penanaman Modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di willayah negara Republik Indonesia. Dasar Hukum penanaman modal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di era modern saat ini, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional. Tujuan Penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk :

Peraturan Perundang-Undangan dan Asas Pembentukannya

Pengaturan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Adapun jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 / 2011 terdiri atas :

22 December 2016

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016



Dengan berlandaskan pada prinsip atau asas penyelenggaraan peradilan yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan maka Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Desember 2016 menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang kemudian diundangkan pada tanggal 16 Desember 2016.