Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah dokumen yang berisi
gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan yang
dimaksud dengan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah
perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasian dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawabkan secara
periodik. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penyusunan LAKIP alangkah
baiknya kita mengerti latar belakang pembuatan LAKIP seperti yang dipaparkan di
bawah ini.
Terselenggaranya
good governance merupakan persyaratan bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan
aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara. Dalam
rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang
tepat jelas, terukur, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan
bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Upaya
pengembangan tersebut sejalan dengan dan didasarkan pada TAP MPR RI Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme. Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa asas-asas umum
penyelenggaraan Negara meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara
Negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas
profesionalitas, asas akuntabilitas. Dalam penjelasan mengenai pasal tersebut,
dirumuskan bahwa asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam
rangka itu, pemerintah telah menerbitkan instruksi Presiden Republik Indonesia
(Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Inpres tersebut mewajibakan setiap instansi pemerintah sebagai unsure
penyelenggara pemerintahan Negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan
didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing
instansi. Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada
atasan masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilai akuntabilitas, dan
akhirnya disampaikan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan, Laporan
tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan melalui
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pada Tahun 2010 telah
diterbitkan Permenpan No. 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan
Kinerja dan Pelaporan Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah yang diharapkan
menjadi acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam menyusun LAKIP.
Dengan
demikian sebagaimana telah dipaparkan di atas dapat disimpulkan bahwa LAKIP
berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kerja, dan alat pendorong
terwujudnya good governance. Dalam perspektif yang lebih luas, maka LAKIP ini
juga berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Diharapkan semua
komponen pemerintahan dapat mendukung terwujudnya suatu instansi pemerintah
yang ideal. Disadari LAKIP adalah sebagian kecil dari upaya mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan berkualitas.
No comments:
Post a Comment