Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah selanjutnya disebut dengan Pengadaan barang / Jasa
adalah kegiatan untuk memperoleh Barang / Jasa oleh Kementerian / Lembaga / Satuan kerja Perangkat Daerah /
instansi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Pengadaan Barang
/ Jasa dalam pelaksanaannya menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil, dan akuntabel.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah melalui e-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue). Pelaksanaan e-Purchasing adalah wajib bagi Kementerian /Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 110 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun
ada pengecualian terhadap pelaksanaan e-Purchasing berdasarkan Surat Edaran
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
E.Purchasing, yaitu dalam hal :
a.
Barang/Jasa
belum tercantum dalanm e-Catalogue;
b.
Spesifikasi
teknis barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang dibutuhkan oleh K/L/D/I;
c.
Penyedia
barang/jasa tidak menanggapi pesanan sedangkan kebutuhan terhadap barang/jasa
tersebut mendesak dan tidak dapat ditunda lagi;
d.
Penyedia
barang/jasa tidak mampu menyediakan barang baik sebagaian maupun keseluruhan
dalam waktu yang ditentukan dalam rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa
karena kelangkaan ketersediaan barang (stock);
e.
Penyedia
barang/jasa tidak mampu melayani pemesanan barang/jasa karena keterbatasan
jangkauan layqanan penyedia barang/jasa;
f.
Penyedia
barang/jasa tidak dapat menyediakan barang/jasa sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Pejabat yang
ditetapkan oleh Pimpinan Institusi menyetujui pesanan barang/jasa;\
g.
Penyedia
barang/jasa dikenakan sanksi administrative berupa penghentian sementara dalam
sistem transaksi e-Purchasing; dan /atau
h.
Harga
Katalog Elektronik pada komoditas online shop dan hasil negosiasi harga
barang/jasa melalui e-purchasing untuk komoditas online shop pada periode
penjualan, jumlah, merek, tempat, spesifikasi teknis, dan persyaratan yang
sama, lebih mahal dari harga barang/jasa yang diadakan selain melalui
e-Purchasing.
Ketentuan
pada huruf c sampai dengan huruf h berlaku jika dalam satu komoditas dan/atau
spesifikasi barang/jasa hanya terdapat satu penyedia barang/jasa yang terdaftar
di dalam e-Catalogue. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dilakukan
melalui metode pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana ditaur dalam Pasal 35
samp[ai dengan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya.
Prosedur E-Purchasing Secara Offline
(Manual)
Dalam
hal aplikasi e-Purchasing mengalami kendala operasional yang menyebabkan
aplikasi tersebut belum/tidak dapat dipergunakan, maka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara e-Purchasing dilakukan secara offline (manual) dengan cara
sebagai berikut :
E-Purchasing
melalui Pejabat Pengadaan
1) PPK menyampaikan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Pengadaan dengan mengacu padaspesifikasi teknis, harga,
dan penyedia barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue untuk melaksanakan
proses pengadaan barang/jasa;
2) Pejabat Pengadaan melakukan negosiasi
dan membuat Berita Acara Negosiasi terhadap barang/jasa yang memerlukan proses
negosiasi;
3) Pejabat Pengadaan mengirimkan
permintaan pembelian barang/jasa kepada penyedia barang/jasa yang tercantum
pada e-Catalogue;
4) Penyedia barang/jasa memberikan
persetujuan pembelian barang/jasa;
5) PPK menyetujui pembelian barang/jasa;
dan
6) Penerbitan tanda bukti perjanjian.
E-Purchasing
langsung dilaksanakan oleh PPK
1) PPK melakukan negosiasi terhadap
barang/jasa yang tercantum pada e-Catalogue dan membuat Berita Acara Negosiasi
terhadap barang/jasa yang memerlukan proses negosiasi;
2) PPK mengirimkan permintaan pembelian
barang/jasa secara tertulis kepada penyedia barang/jasa yang terdaftar pada
e-Catalogue;
3) Penyedia barang/jasa memberikan
persetujuan secara tertulis atas permintaan pembelian barang/jasa; dan
4) Penerbitan tanda bukti perjanjian.
E-
Purchasing melalui Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Institusi
1) Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan
Institusi melakukan negosiasi terhadap barang/jasa yang tercantum pada
e-Catalogue dan membuat Berita Acara Negosiasi terhadap barang/jasa yang
memerlukan proses negosiasi;
2) Pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan
Institusi mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa secara tertulis kepada
penyedia barang/jasa yang terdaftar pada e-Catalogue;
3) Penyedia barang/jasa memberikan
persetujuan secara tertulis atas permintaan pembelian barang/jasa; dan
4) Penerbitan tanda bukti perjanjian.
Tanda
Bukti Perjanjian pada e-Purchasing dapat berupa :
a. Bukti pembelian yang digunakan untuk
Pengadaan Barang / Jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah);
b. Kuitansi yang diggunakan untuk
pengadaan barang / jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah);
c. Surat Perintah Kerja (SPK) yang
digunakan untuk mengadakan barang/jasa yang nilainya sampai denga
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
d. Surat Perjanjian yang digunakan untuk
pengadaan barang/jasa yang nilainya diatas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah); atau
e. Surat Pesanan.
Terhadap
proses pengadaan barang/jasa yang sedang berlangsung sebelum e-Catalogue
diterbitkan, maka proses pengadaan barang/jasa dapat dilanjutkan sampai
selesai. Jika proses pengadaan barrang/jasa tersebut dinyatakan gagal, maka
proses pengadaan barang/jasa dilanjutkan dengan e-Purchasing.
Jika
di dalam satu paket pengadaan barang/jasa terdapat sebagian atau beberapa
barang/jasa telah tercantum di dalam e-Catalogue, maka K/L/D/I melaksanakan
e-Purchasing terhadap sebagian atau beberapa barang / jasa tersebut.
Demikian
mengenai pengesampingan e-Purchasing berdasarkan Surat Edaran
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui e-Purchasing dalam pengadaan barang / jasa Pemerintah,
semoga dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment