Di
era-digital sekarang ini keterbukaan informasi adalah sebuah kewajiban bagi
pemerintah yang harus dilaksanakan karena telah timbul kesadaran masyarakat
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Hak memperoleh informasi saat ini menjadi
penting karena menjadi salah satu cara untuk publik mengawasi penyelenggaraan
negara dan pemerintahan sehingga dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk
menjamin keterbukaan informasi dalam hal ini informasi publik maka perlu adanya
peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi masyarakat yang
memiliki hak atas informasi publik. Saat ini pengaturan mengenai keterbukaan
informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
bertujuan untuk :
a. Menjamin hak warga Negara untuk
mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam
proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat
dalam pengmbilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang
baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
e. Mengetahui alasan kebijakan publik
yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan
informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Dengan
demikian, payung hukum keterbukaan informasi publik sangat penting bagi pelaksanaan reformasi
birokrasi karena berhubungan dengan :
·
Hak
setiap orang untuk memperoleh informasi;
·
Kewajiban
Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat
waktu, biaya ringan/professional, dan cara sederhana;
·
Kewajiban
Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan Informasi;
·
Percepatan
perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis mencegah praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
·
Kepemerintahan
yang baik (good governance).
Dengan
adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan tujuan reformasi birokrasi
dapat tercapai yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan
karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera,
berdeikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dank ode etik aparatur negara
(Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2015). Dalam
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 dinyatakan bahwa reformasi birokrasi
dapat dikatakan telah dicapai apabila :
a.
Tidak
ada korupsi;
b.
Tidak
ada pelanggaran;
c.
APBN
dan APBD baik;
d.
Semua
program selesai dengan baik;
e.
Semua
perizinan selesai dengan cepat dan tepat;
f.
Komunikasi
dengan publik baik;
g.
Penggunaan
waktu (jam kerja) efektif dan produktif;
h.
Hasil
pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan
kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan,dan
memperbaiki kesejahteraan rakyat).
Dengan
demikian keterbukaan informasi publik adalah hal yang sederhana namun punya
dampak yang luas bagi perbaikan birokrasi di Indonesia. Seperti yang telah
disampaikan sebelumnya reformasi birokrasi merupakan pintu gerbang bagi
masyarakat untuk terlibat dalam proses pemerintahan. Keterbukaan informasi juga mempermudah
pemerintah dalam proses pelayanan karena informasi yang wajib untuk diketahui
masyarakat dapat diberikan dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara
sederhana.
No comments:
Post a Comment