11 July 2016

PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI


Di era-digital sekarang ini keterbukaan informasi adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah yang harus dilaksanakan karena telah timbul kesadaran masyarakat bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia.  Hak memperoleh informasi saat ini menjadi penting karena menjadi salah satu cara untuk publik mengawasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk menjamin keterbukaan informasi dalam hal ini informasi publik maka perlu adanya peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas informasi publik. Saat ini pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk :
a.    Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b.    Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c.    Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengmbilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d.    Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e.    Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f.     Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dengan demikian, payung hukum keterbukaan informasi publik  sangat penting bagi pelaksanaan reformasi birokrasi karena berhubungan dengan :
·         Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
·         Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/professional, dan cara sederhana;
·         Kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan Informasi;
·         Percepatan perwujudan pemerintahan yang terbuka sebagai upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
·         Kepemerintahan yang baik (good governance).

Dengan adanya keterbukaan informasi publik, diharapkan tujuan reformasi birokrasi dapat tercapai yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdeikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dank ode etik aparatur negara (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015).  Dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2015 dinyatakan bahwa reformasi birokrasi dapat dikatakan telah dicapai apabila :
a.    Tidak ada korupsi;
b.    Tidak ada pelanggaran;
c.    APBN dan APBD baik;
d.    Semua program selesai dengan baik;
e.    Semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat;
f.     Komunikasi dengan publik baik;
g.    Penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif;
h.    Hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan; artinya, menciptakan lapangan pekerjaan, mengurangi kemiskinan,dan memperbaiki kesejahteraan rakyat).

Dengan demikian keterbukaan informasi publik adalah hal yang sederhana namun punya dampak yang luas bagi perbaikan birokrasi di Indonesia. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya reformasi birokrasi merupakan pintu gerbang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pemerintahan.  Keterbukaan informasi juga mempermudah pemerintah dalam proses pelayanan karena informasi yang wajib untuk diketahui masyarakat dapat diberikan dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

No comments:

Post a Comment